1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan
atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri Dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
- Relatif Mudah Didirikan Dan Juga
Dibubarkan
- Tanggung Jawab Tidak Terbatas Dan Bisa
Melibatkan Harta Pribadi
- Tidak Ada Pajak, Yang Ada Adalah Pungutan
Dan Retribusi
- Seluruh Keuntungan Dinikmati Sendiri
- Sulit Mengatur Roda Perusahaan Karena
Diatur Sendiri
- Keuntungan Yang Kecil Yang Terkadang
Harus Mengorbankan Penghasilan Yang Lebih Besar
- Jangka Waktu Badan Usaha Tidak Terbatas
Atau Seumur Hidup
- Sewaktu-Waktu Dapat Dipindah Tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri Dan Sifat Firma :
- Apabila Terdapat Hutang Tak Terbayar,
Maka Setiap Pemilik Wajib Melunasi Dengan Harta Pribadi.
- Setiap Anggota Firma Memiliki Hak Untuk
Menjadi Pemimpin
- Seorang Anggota Tidak Berhak Memasukkan
Anggota Baru Tanpa Seizin Anggota Yang Lainnya.
- Keanggotaan Firma Melekat Dan Berlaku
Seumur Hidup
- Seorang Anggota Mempunyai Hak Untuk
Membubarkan Firma
- Pendiriannya Tidak Memelukan Akte
Pendirian
- Mudah Memperoleh Kredit Usaha
b. Persekutuan Komanditer / Cv /
Commanditaire Vennotschaap
CV Adalah Suatu Bentuk Badan Usaha Bisnis
Yang Didirikan Dan Dimiliki Oleh Dua Orang Atau Lebih Untuk Mencapai Tujuan
Bersama Dengan Tingkat Keterlibatan Yang Berbeda-Beda Di Antara Anggotanya. Satu
Pihak Dalam CV Mengelola Usaha Secara Aktif Yang Melibatkan Harta Pribadi Dan
Pihak Lainnya Hanya Menyertakan Modal Saja Tanpa Harus Melibatkan Harta Pribadi
Ketika Krisis Finansial. Yang Aktif Mengurus Perusahaan Cv Disebut Sekutu
Aktif, Dan Yang Hanya Menyetor Modal Disebut Sekutu Pasif.
Ciri Dan Sifat Cv :
- Sulit Untuk Menarik Modal Yang Telah
Disetor
- Modal Besar Karena Didirikan Banyak Pihak
- Mudah Mendapatkan Kridit Pinjaman
- Ada Anggota Aktif Yang Memiliki Tanggung
Jawab Tidak Terbatas Dan Ada Yang Pasif Tinggal Menunggu Keuntungan
- Relatif Mudah Untuk Didirikan
- Kelangsungan Hidup Perusahaan Cv Tidak
Menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi /
Korporat
Perseroan Terbatas Adalah Organisasi Bisnis
Yang Memiliki Badan Hukum Resmi Yang Dimiliki Oleh Minimal Dua Orang Dengan
Tanggung Jawab Yang Hanya Berlaku Pada Perusahaan Tanpa Melibatkan Harta
Pribadi Atau Perseorangan Yang Ada Di Dalamnya. Di Dalam PT Pemilik Modal Tidak
Harus Memimpin Perusahaan, Karena Dapat Menunjuk Orang Lain Di Luar Pemilik
Modal Untuk Menjadi Pimpinan. Untuk Mendirikan PT / Persoroan Terbatas
Dibutuhkan Sejumlah Modal Minimal Dalam Jumlah Tertentu Dan Berbagai
Persyaratan Lainnya.
Ciri Dan Sifat Pt :
- Kewajiban Terbatas Pada Modal Tanpa
Melibatkan Harta Pribadi
- Modal Dan Ukuran Perusahaan Besar
- Kelangsungan Hidup Perusahaan Pt Ada Di
Tangan Pemilik Saham
- Dapat Dipimpin Oleh Orang Yang Tidak
Memiliki Bagian Saham
- Kepemilikan Mudah Berpindah Tangan
- Mudah Mencari Tenaga Kerja Untuk Karyawan
/ Pegawai
- Keuntungan Dibagikan Kepada Pemilik Modal
/ Saham Dalam Bentuk Dividen
- Kekuatan Dewan Direksi Lebih Besar
Daripada Kekuatan Pemegang Saham
- Sulit Untuk Membubarkan Pt
No comments:
Post a Comment