KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat
limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam.
Agama sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan umat manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Islam sebagai agama yang telah berkembang selama empat belas abad lebih menyimpan banyak masalah yang perlu diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang agama islam dan masyarakat, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Nikah
dan perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajat
jenisnya menurut yang diatur oleh syari’ah.
Pasal
2 UUP disebutkan: perkawinan adalah sah
bila dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu.sahnya
pernikahan menurut hukum islam jika memenuhi hal-hal berikut :
1. Depenuhinya semua rukun nikah
2.
Dipenuhinya
syarat-syarat nikah
3. Tidak melanggar larangan
perkawinan sebagai yang ditentukan oleh syri’ah.
Rukun Nikah
Rukun
nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkn perkawinan.
Jadi dapat digolongkan dalam syarat formal,yaitu:
1.
Adanya
calon mempelai laki-laki dan wanita,
2.
Ada
wali bagi calon mempelai perempuan,
3.
Disaksikan
oleh dua orang saksi
4.
Akad
nikah, yaitu ijab dari wali mempelai perempuan atau wakilnya dan kabul dari
mempelai laki-laki atau wakilnya.
Syarat
Nikah
Syarat nikah antara lain:
1.
Persetujuan
kedua belah pihak,
2.
Mahar
(mas kawin)
3.
Tidak
boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
A.TUJUAN
DAN HIKMAH PERNIKAHAN
Allah
menjadikan mahluk-Nya berpasang-pasangan, menjadikan manusia laki-laki dan
perempuan, hewan jantan dan betina,begitu pula tumbuhan,dll. Lain halnya hewan
dan tumbuhan,manusia dalam memilih pasangannya harus di ikat dengan ikatan
pernikahan.
1. Hidup
tentran dan sejahtera
Apa bila
dua orang pria wanita sudah terikat dalam perkawinan, keduanya akan hidup
nyaman dan tentram dua sejoli, hidup sebagai suami istri dengan hak dan
kewajiban bersama membangun rumah tangga yang sejahtera, menolong,kasih, dan mencintai.
2. Menghindari
Perzinahan
Tidak
di ragukan bahwa perzinahan merupakan bahaya terburuk dalam perkembangan hidup
manusia, betapa tidak, dan bagaimana akibatnay jika perzinahan itu merjalela
dalam masyarakat, akan bertebaran manusia-manusia yang lahir dari pasangan pria
wanita zinah.
Dokter-dokter
sepakat bahwa perzinahan itu menyebabkan penyakit-penyakit kotor. Dimana banyak
orang melakukan perkerjaan keji itu, di sana berjumlah penyakit-penyakit
seperti syphlis/raja singa, dan gonorrhea
atau kencing nanah, dan terakhir muncul penyakit yang tidak dapat di
sembuhkan yaitu AIDS
3.
Memelihara Keturunan
Perkawinan
juga berguna untuk memilihara kerukunan anak cucu, sebab kalau tidak dengan
nikan tentu anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang
akan brtanggung jawab atasnya.
4. Memelihara
Wanita yang Bersifat Lemah
Bagaimana
pun pintar, kaya, dan berkuasanya seorang wanita, namun ia tergolong yang
lemah, sebagai mana firman Allah dalam AL-Qur’an surat an-nissa:34
’’kaum laki-laki
itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,oleh karena itu allahtelah melebihkan
bagian mereka(laki-laki)atas bagian yg lain(wanita)dan karena
mereka(laki-laki)telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....”(QS.4:34)
5. Menciptakan
persaudaraan baru
Satu hal lagi dari hikmah
perkawinan ialah menciptakan dan membentuk ikatan persawdaraan baru,antara
pihak pria dan pihak wanita.baik keatas mau pun kebawah,ayah ibu,kakek
nenek,anak dan cucu dari dua belah pihak menjadi bersaudara.
6. Berhubungan
dengan kewarisan
Sungguh
sangat susah dan rumit masalahnya apabila seseorang yang meninggal tampa
keturunan. Lebih lagi bila ia meninggalkan bayak harta, tentu akan menjadi
persengketaan yang luas bagi kerabat jauh dan dekat yang berkeinginan warisan
itu.
B.
PROBLAMATIKA PERNIKAHAN
1. Bagaimana memilih jodoh?
Pasti
yang penting dipertimbangkan adalah hal-hal yang menyangkut sifat,watak
kepribadian,pendidikan,status sosial,dan lingkungan keluaraga calon.
2. monogami atau poligami
Dibolehkan seorang laki-laki
beristri lebih dari satu,karena umumnyakaum laku-laki lebih sedikit jumblahnya ketimbang perempuan
dikarenakan banyak mati dalam perperangan.
3. nikah Mut’ah
Adalah
perkawinan sementara yang pernah di lakukan oleh pemuda-pemuda islam pada zaman
nabi.yaitu ketika banyak pemuda islam pergi berjuang kemedan pertempuran untuk
mempertahan kan agama.
4. Pernikahan
antarumat lain agama
Pernikahan antara umat lain agama dalam UU Perkawinan
No. 1/1974 belumlah diatur secara tegas. Di sana hanya dinukilkan perkawinan
antar seagama, yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Dalam
hubungan ini ulama menggolongkan orang-orang yang bukan beragama islam pada
tiga kategori sebagai berikut :
1. Orang-orang
yang mempunyai kitab suci, seperti yang beriman kepada kitab taurat dan injil
(yahudi dan nasrani) di sebut ahli kitab (kitabiah).
2. Orang
yang mempunyai semi kitab suci (syubhah kitab), seperti orang majusi (penyembah
api) dan syabi’ah (penyembah binatang).
3. Orang-orang
yang tidak mempunyai kitab suci dan semi kitab suci (syubhah kitab), seperti
penyembah patung, atau tidak bertuhan sama sekali (ateis).
5.
Nikah
dengan Wanita Hamil-Zina
Wanita hamil yang sah kerukunan/kandungsnnya (hamil)
karena nikah dilarang menceraikannya dan menikahinya sampai ia melahirkan
kandungannya. Sedangkan wanita yang hamil karna perzinahan, menurut hanafi sah
mengawininya. Akan tetapi belum boleh berhubungan kelamin dengannya kecuali
kalau kandungan itu dari laki-laki itu sendiri. Sedangkan menurut hanbali
wanita itu baik hamil atau tidak. Dilarang dinikahi, karena hanbali berfikir
berdasarkan firman Allah SWT:
“laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan demikian itu di
haramkan atas orang-orang mukmin.” (Qs. 24:3)
Namun demikian hanbali membolehkan dengan dua syarat:
(1) telah habis waktu iddahnya, yaitu 3 kali haid, dan jika dia hamil sampai
melahirkan anaknya, dalilnya ialah hadis yang mengatakan bahwa tidak boleh mengawini wanita hamil sampai ia
melahirkan, dan (2) perempuan itu harus tobat dengan perbuatan maksiadnya,
jika belum tobat tidak boleh mengawininya, meskipun telah habis waktu iddahnya.
Orang tobat di anggap sebagai orang yang tidak berdosa: (At-ta-ibuminazznbi Kaman al zanba lahu) (Al-Hadis).
BAB 11. KEMASYARAKATAN DALAM ISLAM
A.
UNSUR-UNSUR
PEMBENTUK MASYARAKAT
Terbentuknya
masyarakat sering dipertnyakan sejak kapan ia bermula. Teori ilmu beranggapan:
semenjak manusia lahir di bumi ini. Yang dikatakan manusia ialah makhluk yang
berakal dan memliki struktur tangan yang sempurna. Akal berfikir membentuk dan
menerima pengetahuan. Tangan sebagai alat pemegang, menjadi alat kerja yang
pertama mewujudkan apa yang difikirkan.
Dengan
terbentuknya kebudayaan terbentuk pula masyarakat. Bisakah itu? Diperbandingkan
dengan usia pelanet yang didiami manusia ini, usia masyarakat belum berarti
apa-apa. Umur bumi sudah 3.350.000.000 tahun.
Kebudayaan
dan Masyarakat Islam
Pandangan
ilmu membidangkan kebudayaan dalam 7 bagian social, ekonomi, politik,
pengetahuan, dan tehnik, seni, filsafat, dan agama, pandangan islam menerima
dan menolak pembidangan tersebut, bergantung pada jenis agama yang dimaksud.
Agama
membentuk takwa, yang menjadi pangkal kebudayaan, dalam kehidupan tiap gerak
berawal dari agama, berujung kepada kebudayaan. Tiap-tiap pekerjaan karena
Allah masuk dalam lapangan ibadah. Dengan demikian kebudayaan berpangkal pada
agama, tiap tindakan dalam bidang-bidang kebudayaan yang dikerjakan dengan
takwa adalah ibadah (dalam pengertian luas).
Karena
itulah agama dapat dibedakan dengan kebudayaan tetapi tidak dapat di pisahkan.
“tuntutlah kebahagiaan yang
disediakan Allah di akherat kelak, namun janganlah kamu melupakan kebahagiaan
(kenikmatan) di dunia.” (Qs. 28:27)
B.
KELUARGA
UNIT TERKECIL MASYARAKAT
Sampai sekarang keluarga tetep merupakan kesatuan unit
masyarakat terkecil.
Dalam
rangka membentuk dan membangun keluarga sebagai unit terkecil masyarakat itu Al
Qur’an memberikan tuntunan agar pola yang di lakukan berdasarkan hal-hal
berikut.
1. Dasar
takwa kepada Allah
2. Dasar
kasih sayang
3. Pemenuhan
kebutuhan biologis
4. Menjaga
keturunan
5. Memlihara
diri dari perzinahan
C.
KEADILAN
SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Al Qur’an
menekankan “persaudaraan orang-orang yang beriman” bersama-sama semua
implikasinya (Qs, 49:10). Dengan demikian, masyarakat islam adalah masyarakat
persaudaraan.
Tujuan
yang harus dicapai melalui penjelmaan nila-nilai mengatur masyarakat islam
telah di lestarikan oleh Al Qur’an dalam konsep falah, yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan, yang telah dengan jelas
dikaitkan dengan masyarakat maupun individu. Kemudian, konsep kesejahteraan
kolektif disajikan dalam Al Qur’an:
“hai orang-orang
yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adlah manusia dan batu;
penjaganya malaikat-malaikat yang kasar; yang keras, yang tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang di perintahkan Nya kepada mereka yang selalu
mengajarkan apa yang di perintahkan.“ (QS. 66:6)
D.
MASYARAKAT
IDEAL
Masyarakat
ideal yang ditakan oleh islam adalah masyarakat yang di gambarkan Al Qur’an
dengan sebutan masyarakat mardlatillah
(masyarakat yang diridoi Allah) (QS. 34:15). Untuk mencapai masyarakat yang
mardlatillah ini harus di susun rangkayan pola yang bertendensi dan berdemensi
antara lain sbb.
1.
Umat
yang Satu
Manusia
terdiri dari berbagai suku, warna kulit, agama, bahasa, dan adt istiadat pada
dasarnya berkembang biak dari nenek moyang yang sama. Sebagai manusia,
perbedaan-perbedaan tersebut hendaknya tidak menjadi penghalang bagi yang satu
dengan yang lain untuk hidup rukun berdampingan (QS. 2:213 dan QS. 49:13).
2.
Umat
yang Bertakwa
Ketakwaan
sebagai cirri pokok dari masyarakat Islam mempunyai tigs kaidah fundamental,
yaitu: beriman pada Allah, cinta pada
Allah, takut pada Allah. Beriman menurut rumusan islam berarti: tidak satupun yang patut di muliakan dan
disembah selain Allah. Hal ini menyebabkan kerendahan hati serta keberanian
moral dan optimism pada kehidupan dalam semua dimensinya : spiritual, moral,
fisik, ekonomi, politik dst.
Masyarakat
ideal yang diciptakan oleh Islam adalah masyarakat yang di gambarkan oleh Al
Qur’an sebagai masyarakat mardlatillah karena
masyarakt tersebut terbangun dan terbina oleh dan dalam struktur yang
diperpolakan hukum-hukum Allah dengan sumbernya Al Qur’an dan Sunnah Rassul.
E.
MASYARAKAT
MADANI
Setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW., masyarakat
islam melanjutkan kepemimpinan Negara dan masyarakat melalui lembaga musyawarah
dan Abu Bakar Ash-Shiddiq terpilih sebagai khalifah yang pertama setelah
meninggalnya nabi (11-13 H = 632-634 M), kekhalifahan berikutnya Umar Bin
Khatab (13-23H = 634-544M), Usman Bin Affan (23-35H – 644-656M), dan trakhir
adalah Ali Bin Abi Thalib (35-40H = 656-661M).
Selanjutnya pada abat ke 14 para sarjana muslim mulai
meneliti berbagai fenomena social kebangkitan maupun kejatuhan suatu dinasti
yang menyoroti permasalahan umat islam, tokoh ini lebih di kenal dengan Ibnu
Khaldun dengan nama aslinya Abu Zaid Abdal Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun Wali
al-Din al-Hadramy, lahir di tunis pada tanggal 1 ramadhan 732 H (7 mei 1332 M)
dan tepatnya pada abad ke 14. Ibnu Khaldun dalam kaitannya tentang masyarakat
Madani telah mengemukakan teori, bahwa prilaku masyarakat bakan Madani bersifat
sacral lagi absolute yang di wakili oleh masyarakat primitive yang mengadopsi
prilaku yang tidak beradap.
. Pengertian Warisan
“warisan”
menurut sebagian
besar ahli Hukum Fiqih Islam ialah “semua harta banda yang ditinggalkan oleh
seorang yang meninggal dunia, baik berupa barang bergerak, maupun barang tidak
bergarak, termasuk barang/uang pinjaman dan juga barang yang ada sangkut
pautnya dengan hak orang lain.”misalnya barang yang dibagikan sebagai jaminan
atas hutangnya pada waktu ia masih hidup”.
Ilmu agama yang membahas masalah warisan di namakan
Faraid. Kata Faraid berasal dari kata “faraidah”,
yang artinya suatu ketentuan yang telah di tentukan. Dinamakan ilmu Faraid,
karena membahas antara lain: bagian-bagian warisan yang telah ditentukan oleh
agama untuk tiap-tiap ahli waris.
. hak dan
kewajiban yang Berkaitan dengan dengan harta Warisan
Ada
empat macam hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan adanya harta
warisan:
a.
Menyalenggarakan
pemakaman jenazah
Biaya
untuk keperluan ini, termasuk biaya untuk memandikan,mengafani, mengangkut
jenazah, menggali tanah, dan menguburnya, dibebanjkan atas harta peninggalan.
Bila tidak ada harta peninggalannya, maka semua biaya yang berhubungan erat
dengan keperluan tersebut, di bebankan kepada anggota keluarga yang
berkewajiban menaggung nafkahnya. Bila tidak punya keluarga yang menanggung
nafkahnya, maka segala biaya untuk keperluan pemakaman tersebut menjadi
tanggung jawab Baitul Mal.
b.
Pelunasan
Semua Hutangnya.
Semua
hutang yang dibuat semasa hidup almarhum dan belum sempat di bayar, harus
dilunasi dengan menggunakan harta peninggalannya, sekalipun sampai habis semua
harta peninggalan itu untuk menutup semua hutangnya. Kemudian apabila ada
sisanya, maka sisanya inilah yang jatuh untuk wasiat dan warisan.
c.
Pelaksanaan
Wasiat-wasiatnya
Wasiat
menurut para ahli Fikih ialah: “pemberi hak (kepada seorang atau badan) untuk
memiliki atau memanfaatkan sesuatu, yang di tangguh kan pemberian hak tersebut
setelah pemiliknya meninggal, dantanpa di sertai imbalan atau penggantian
apappun dari pihak yang menerima pemberian hal tersebut.
b.
Membagikan
harta peninggalan
Islam
telah menetapkan pihak-pihak yang menerima warisan, urutan prioritasnya dan
bagian-bagian yang diterima oleh masing-masing. Ahli waris itu terdiri dari: 1.
Zawul Furud 2. Asbat dan3. Zawul Arham.
Sifat hukum faraid
Sifat hukum faraid (hukum waris islam) adalah ijbari,
artinya merupakan ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang menjadi kewajiban setiap
muslim untuk mengetahuinya. Namun demikian, dalam pelaksanaan di mungkinkan
adanya “perdamaian”di antara ahli waris. Karena itu, sesuai pula dengan
fleksibilitas Hukum Islam termasuk Hukum Faraidnya dan sesuai dengan budaya dan
toleransi bangsa Indonesia,maka pada umumnya umat islam di Indonesia dalam
menghadapimasalah harta bendanya, khususnya harta peninggalan, menmpuh salah
satu atau lebih di antara 3 alternatif berikut :
a.
Dengan
system hibah, artinya seseorang pada waktu masih hidup sehat, telah tali
silaturahmi, dan memberikan kesejahteraan hidup bagi keluarga/ahli membagi-bagi
harta bendanya kepada ahli warisnya, khususnya kepad anggota keluarga intinya
(suami/istri dan anak-anak) dengan maksud agar harta bendanya jatuh kepada
orang-orang yang memang di kehendaki untuk kesejahteraan hidupnyadan agar
dikemudian hari setelah ia meninggal, tidaklah terjadi perselisihan di antara
ahli waris tentang harta bendanya.
b.
Dengan
system wasiat, artinya seseorang membuat pesan secara lisan atau tertulis di
hadapan saksi, bahwa ia memberikan sesuatu kepada seseorang atau kepada suatu
badan / lembaga setelah ia meninggal
c.
Dengan
system Faraid seperti yang telah di tetepkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Namun
dalam melaksanakan Hukum Faraid ini, dimungkinkan adanya”perdmaiyan”
berdasarkan kesepakatan bersama hasil musyawarah semua ahli waris dengan memperhatikan
rasa keadilan dan situasi maupun kondisi khusus masing-masing. (Masyfuk Zuhdi;
1993”57-71).
DAFTAR PUSTAKA
- Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan terjemahannya, PT Bumi Restu, Jakarta, 1977.
- Ebrahim, RR, MA., El-kholy, Islam dan masyarakat kontenporwer, Gema
Risalah Press, Bandung, 1988
- Yunus, Mahmud, Prof.; Hukum perkawinan dalam islam menurut 4 Mazhab; Al-Hidayah, Jakarta
1995.
- Kaelani Drs. HD,M.A. Islam & Aspek-aspek Kemasyarakatan.
Bumi Aksara, Ibid, Jakarta, 2010.
No comments:
Post a Comment